Sabtu, 06 Oktober 2012

AKUNTAN PUBLIK



        I.            PENGERTIAN
            Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri keuangan untuk melakukan jasa akuntan publik. Akuntan publik diatur oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntansi Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

      II.            PERIJINAN
            Ijin Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.


    III.            LOWONGAN PEKERJAAN AKUNTAN PUBLIK
            Lowongan pekerjaan yang biasanya di dapat oleh seorang akuntan publik adalah sebagai berikut :
·         Kepala Audit Internal
·         Tenaga Admin
·         Audit Akuntansi Kebun
·         Junior Audit
·         Audit Manager
·         Audit Supervisor
·         Manajer HRD
·         Staff akuntansi 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar