I.
PENGERTIAN
Akuntan publik adalah akuntan yang telah
memperoleh ijin dari menteri keuangan untuk melakukan jasa akuntan publik. Akuntan
publik diatur oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang
Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntansi Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
II.
PERIJINAN
Ijin Akuntan Publik dikeluarkan
oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan
yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah
yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI
untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
- Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati
masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan
Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP)
dalam 2 tahun terakhir.
- Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas
laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling
sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin atau mensupervisi
perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP.
- Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
- Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
- Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin
akuntan publik.
- Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Menjadi anggota IAPI.
- Tidak berada dalam pengampuan.
- Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir
Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap
jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46,
dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data
persyaratan yang disampaikan adalah benar.
III.
LOWONGAN PEKERJAAN AKUNTAN PUBLIK
Lowongan pekerjaan yang biasanya di dapat oleh
seorang akuntan publik adalah sebagai berikut :
·
Kepala Audit
Internal
·
Tenaga Admin
·
Audit Akuntansi
Kebun
·
Junior Audit
·
Audit Manager
·
Audit Supervisor
·
Manajer HRD
·
Staff akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar