Senin, 18 Oktober 2010

Menghitung SHU Koperasi Kredit

Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh banyak pengelola koperasi, anggota koperasi ataupun masyarakat pada umumnya. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah Perseroan Terbatas (PT), padahal terminologI SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari usaha koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi dan kebutuhan seluruh anggota terpenuhi.

Dalam Manajemen koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pendapatan total (total revenue [TR]) dengan seluruh biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Jika pengertian SHU ditinjau dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45, pengertian SHU adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota kepada koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi lainnya, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang tertuang dalam AD&ART koperasi.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota yang tertuang dalam AD&ART koperasi.

Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti pada PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.

Akuntansi Koperasi
Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman terhadap proses akuntansi koperasi terlebih dahulu. Secara umum, proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi yang terdiri dari 5 tahapan sebagai berikut;
1. tahapan proses pencatatan,
2. tahapan proses penggolongan,
3. tahapan proses peringkasan atau perekapan,
4. tahapan proses pelaporan, dan
5. tahapan analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.

Tahap pertama: proses pencatatan
Proses pencatatan adalah proses yang paling awal dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan koperasi. Seperti kita ketahui bahwa setiap anggota baru akan memperoleh dua buku, yaitu: buku anggota model A bagian simpanan dan buku anggota model A bagian pinjaman sebagai berikut:

Ke dalam kedua buku tersebut semua simpanan dan pinjaman anggota dicatat. Kedua buku tersebut dibawa oleh anggota. Selain dicatat dalam buku anggota model A, semua simpanan dan pinjaman anggota disimpan dalam buku anggota model B, sebagai berikut:


Semua transaksi penyetoran oleh anggota kepada koperasi atapun transaksi lainnya, dicatat secara cermat oleh bendahara dalam buku jurnal atau buku kas bendahara disertai sebagai berikut:

Satu persatu transaksi yang dicatat dalam Buku Jurnal atau Buku Kas Bendahara, selalu disertai dengan bukti-bukti transaksi, misalnya; kuitansi ataupun Slip Uang Masuk (SUM) ataupun Slip Uang Keluar (SUK) sebagai berikut:


Bisa juga menggunakan slip yang sekarang masih dipergunakan di Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari sebagai berikut:

Dalam buku jurnal, dalam hal ini buku jurnal dijadikan satu dengan buku kas, seluruh transaksi dicatat sesuai dengan kronologi transaksi. Tidak boleh ada penundaan pencatatan, hal ini penting selain sesuai dengan prosedur akuntansi, juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kelupaan.

Untuk memastikan kebenaran pencatatan, dilakukan pembandingan antara buku jurnal dengan seluruh buku anggota. Total mutasi yang terjadi dalam buku jurnal atau buku kas bendahara sama dengan total mutasi yang dicatat dalam buku anggota.

Tahap kedua: proses penggolongan
Tahap kedua pada serangkaian proses akuntansi adalah proses penggolongan. Setiap transaksi dikumpulkan sesuai dengan golongan transaksi atau sesuai dengan nomor sandi. Dalam pengelolaan keuangan di Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari, penggolongan atau pengelompokan didasarkan pada nomor sandi. Daftar sandi tersebut adalah sebagai berikut:

Berdasarkan kelompok sandi ini, dari catatan buku jurnal (buku kas) kemudian dilakukan perekapan untuk setiap nomor sandi. Bentuk buku rekap tiap nomor sandi adalah sebagai berikut:


Ada 4 (empat) kelompok besar dalam penyandian ini, yaitu: Aktiva, Pasiva, Pendapatan, Biaya.

Aktiva menggambarkan seluruh sumber daya (kekayaan) yang dikuasai atau dalam penguasaan koperasi yang dioperasikan untuk memperoleh manfaat ekonomi bagi koperasi. Dalam bahasa sederhana aktiva merupakan semua hal yang menjadi milik koperasi, baik yang berada didalam koperasi maupun yang berada diluar koperasi karena dipinjam anggota, disimpan di Bank, ataupun disilang-pinjamkan dengan koperasi lain. Aktiva atau assets tersebut terdiri atas uang tunai yang ada pada Bendahara yang disebut sebagai uang Kas, uang koperasi yang disimpan di Bank, uang koperasi yang sedang dipinjam oleh anggota koperasi, uang koperasi yang disimpan pada koperasi primer yang setara ataupun koperasi sekunder, dan semua kekayaan koperasi dalam bentuk barang inventaris dan lain-lain.

Pasiva adalah sumber daya ekonomi koperasi yang dapat atau harus dikeluarkan dari koperasi atau dibayarkan oleh koperasi pada waktu-waktu tertentu. Dengan kata lain pasiva adalah kewajiban koperasi untuk membayar. Pasiva terdiri atas seluruh simpanan anggota, dan dana-dana yang dipersiapkan atau yang akan dibayarkan oleh koperasi. Dana-dana tersebut adalah dana bunga/jasa, dana pendidikan, dana RAT 2009, dana cadangan umum, dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dari sini jelas bahwa semua simpanan, dana-dana dicatat dalam kelompok ”pasiva”, sedangkan semua pinjaman anggota atau piutang dicatat dalam ”aktiva”.

Perlu dipahami bahwa simpanan anggota bukan pendapatan koperasi melainkan "titipan" anggota kepada koperasi. Sedangkan yang dimaksud pendapatan koperasi dalam hal ini Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari adalah :
1. Bunga pinjaman,
2. Bunga Bank
3. Provisi Pinjaman
4. Denda
5. Jasa Investasi/penyertaan
6. Sumbangan/donasi
7. Uang Administrasi
8. Pendapatan lainnya.
Seluruh pendapatan ini dijumlah menjadi pendapatan total (total revenue [TR]).

Demikian juga halnya dengan pinjaman yang dilakukan oleh anggota. Pinjaman bukanlah biaya. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari terdiri dari:
1. Biaya bunga simpanan
2. Biaya jasa pinjaman
3. Biaya bunga hutang koperasi (kalau ada)
4. Biaya organisasi
5. Biaya RAT tahun yang akan datang
6. Biaya operasional
7. Biaya pendidikan dan promosi
8. Biaya honor dan insentif (kalau ada)
9. Biaya asuransi
10. Biaya pajak
11. Biaya administrasi umum lainnya.

Yang dimaksud bunga simpanan di sini adalah bunga simpanan sukarela. Bunga simpanan sukarela adalah biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari ini yang digunakan untuk membayar bunga simpanan sukarela kepada anggota. Bunga simpanan sukarela, sesuai dengan keputusan pengurus No.: 02/KEP.O/V/2008, ditetapkan sebesar 7% pertahun. Namun dalam rangka penyederhanaan dan untuk memudahkan perhitungan, bunga simpanan sukarela dibayarkan sebesar 0,0055 kali saldo simpanan sukarela pada bulan tersebut. Seluruh bunga ini sudah dihitung setiap bulan, karena bunga akan dibayarkan pada akhir tahun, maka bunga ini disimpan dalam kelompok ”Dana bunga/jasa” dalam kategori ”Pasiva”.

Yang dimaksud biaya jasa pinjaman adalah biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari untuk memberikan penghargaan atau jasa kepada anggota yang telah membayar bunga pinjamannya. Sesuai dengan keputusan pengurus, 10% dari bunga yang telah dibayarkan anggota kepada Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari dikembalikan kepada anggota dalam bentuk jasa bunga. Seluruh jasa bunga ini sudah dihitung setiap bulan, karena jasa bunga akan dibayarkan pada akhir tahun, maka jasa bunga ini disimpan dalam kelompok ”Dana bunga/jasa” dalam kategori ”Pasiva”.

Yang dimaksud biaya organisasi adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan organisasi, misal untuk keperluan rapat pengurus dan atau rapat pengawas dan lain-lain. Biaya organisasi ditetapkan oleh pengurus maksimum sebesar 10% dari total pendapatan. Apabila biaya organisasi ini tidak terpakai pada bulan berjalan, maka biaya organisasi ini akan disimpan dalam kelompok ”Dana Organisasi” dalam kategori ”Pasiva”.

Yang dimaksud biaya RAT tahun yang akan datang adalah biaya yang dialokasikan untuk membiayai RAT tahun yang akan datang. Karena biaya ini belum terpakai pada bulan berjalan, maka biaya ini akan disimpan dalam kelompok ”Dana RAT tahun yang akan datang” dalam kategori ”Pasiva”.

Yang dimaksud biaya operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), untuk pencetakan formulir dan lain-lain. Biaya-biaya ini dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan.

Yang dimaksud biaya pendidikan dan promosi adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pendidikan dan promosi. Seperti kita ketahui bahwa salah satu pilar penting dalam Koperasi Kredit (CU) adalah pendidikan bagi anggotanya, baik pendidikan perkoperasian maupun pendidikan kewirausahaan. Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari menetapkan biaya pendidikan dan promosi ini sebesar maksimum 10% dari total pendapatan. Apabila biaya pendidikan dan promosi ini tidak terpakai pada bulan berjalan, maka biaya pendidikan dan promosi ini akan disimpan dalam kelompok ”Dana Pendidikan” dalam kategori ”Pasiva”.

Yang dimaksud biaya honor dan insentif adalah biaya yang dikeluarkan oleh koperasi untuk membayar honor dan insentif karyawan. Karena Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari belum memiliki karyawan, maka biaya ini tidak ada.

Yang dimaksud dengan biaya asuransi dan pajak adalah biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar asuransi dan pajak koperasi. Karena koperasi ini masih relatif kecil, maka koperasi ini belum ikut asuransi ataupun mengurus badan hukum. Karena itu, untuk sementara, biaya-biaya ini tidak ada. Pada tahun ini diprogramkan untuk ikut asuransi dan mengurus badan hukum koperasi.

Semua biaya-biaya ini dijumlahkan menjadi biaya total (total cost[TC]).
SHU total koperasi, yaitu selisih antara seluruh pendapatan total (total revenue [TR]) dengan seluruh biaya total (total cost[TC]).
SHU = TR – TC

Tahap ketiga: proses peringkasan atau perekapan
Tahap ketiga dari proses akuntansi adalah proses peringkasan atau perekapan. Semua transaksi yang telah dicatat dalam buku jurnal yang kemudian dilakukan penggolongan, kemudian direkap untuk setiap kategori transaksi. Rekapitulasi tidak hanya untuk bulan berjalan, tetapi juga meliputi kondisi bulan lalu. Hasil perekapan dibukukan dalam buku rekap sebagai berikut:






Tahap keempat: proses pelaporan
Tahap keempat dari proses akuntansi adalah proses pelaporan. Setiap koperasi kredit termasuk Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari telah menghitung SHU total koperasi setiap bulan dan telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB). Seluruh SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah dipotong pajak (profit after tax). Informasi tentang SHU ini diperoleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi. Dalam koperasi kredit (CU), neraca dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB). Format LKSB adalah sebagai berikut:


Menghitung SHU
Dari uraian diatas, jelas bahwa pembagian atau deviden yang diterima oleh anggota koperasi kredit, khususnya Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari pada setiap tahun terdiri dari 3 unsur, yaitu:
1. SHU tiap anggota
2. Bunga simpanan sukarela
3. Jasa bunga pinjaman
Deviden per anggota = SHU peranggota + Bunga SS + Jasa bunga

Bagaimana menghitung SHU peranggota?
Secara umum SHU total koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar & anggaran rumah tangga (AD&ART) Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari. Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari pasal 39 tertuang sebagai berikut: Pembagian Sisa Hasil Usaha ditetapkan di dalam Rapat Anggota Tahunan dengan pedoman sebagai berikut:
a. 25% untuk dana cadangan.
b. 10% untuk dana kepengurusan dan kepengawasan.
c. 10% untuk dana pendidikan.
d. 5% untuk dana pembangunan daerah kerja, sosial dan lain-lain.
e. 50% untuk anggota

Porsi SHU peranggota dihitung berdasarkan penghitungan bulan saham, yaitu besarnya simpanan saham yang dimiliki anggota dikalikan dengan berapa bulan telah mengendap di koperasi. Simpanan saham adalah jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib. Nilai saham dihitung berdasarkan besar nominal simpanan wajib, karena simpanan wajib adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka setiap perkalian sepuluh ribu rupiah dari simpanan saham dihitung sebagai satu saham.

Secara legalistik, porsi SHU tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: Besarnya pembagian Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh anggota dihitung berdasarkan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib dan lamanya dalam bulan simpanan-simpanan tersebut mengendap.

Contoh 1
SHU Koperasi X setelah potong pajak dll adalah Rp. 1.000.000,-
Koperasi X memiliki 3 orang anggota sbb:
Januari ketiga anggota telah melunasi SP dan SW
Februari anggota A dan B melunasi SW, C tidak
Maret anggota A melunasi SW, B dan C tidak
April anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Mei anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Juni anggota A melunasi SW, B melunasi SW (4 bulan), C tidak
Juli anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Agustus anggota A melunasi SW, B dan C tidak
September anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Oktober anggota A melunasi SW, B melunasi SW (4 bulan) dan C tidak
Nopember anggota A dan B melunasi SW, C melunasi SW (10 bulan)
Desember anggota A, B, dan C melunasi semua SWnya.
Porsi setiap anggota dapat dilihat dalam tabel berikut:


Dari tabel diatas bagian A, B, dan C masing-masing adalah 198, 186 dan 153, sedangkan total bulan saham adalah 537.

SHU yang diterima oleh anggota A adalah
(198/537) x 50% x SHU total koperasi.
SHU yang diterima oleh anggota A adalah
(186/537) x 50% x SHU total koperasi.
SHU yang diterima oleh anggota A adalah
(153/537) x 50% x SHU total koperasi.

Kamis, 14 Oktober 2010

ekomi koperasi

I.Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
II. Definisi koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
III.Ekonomi koperasi

ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian. Koperasi ddan ekonomi memiliki hubungan yang penting. Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.


Dalam Koperasi terdapat istilah SHU atau Sisa Hasil Usaha. SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan dengan biaya-biaya selama satu tahun. SHU setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan ke masing-masing anggota Koperasi sesuai dengan transaksi usaha dan partisipasi modal. Ada beberapa prinsip pembagian SHU yakni, SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota, SHU anggota berasal dari jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri, pembagian SHU dilakukan secara transparan dan SHU anggota dibayar secara tunai.
Selain Koperasi yang ada dalam masyarakat, juga ada koperasi yang ada dalam lingkungan sekolah. Koperasi kekolah pada dasarnya merupakan usaha untuk menumbuhkan jiwa koperasi dan kerjasama kepada para siswa. Juga sebagai sarana berorganisasi bagi siswa serta menumbuhkan toleransi dan rasa kekeluargaan di antara para siswa. Koperasi Sekolah termasuk ke dalam bagian UU No. 25 Tahun 1992 yang merupakan pembaharuan dari UU Koperasi No. 12 Tahun 1967. Ciri-ciri Koperasi Sekolah antara lain, anggotanya terdiri atas para siswa sekolah yang bersangkutan, pelaksanaan Koperasi sekolah sesuai dengan tugas para siswa sehingga tidak menganggu waktu belajar, keanggotaannya mempunyai jangka waktu yang terbatas dalam arti jika siswa sudah tamat sekolah maka bukan lagi sebagai anggota koperasi sekolah. Biasanya keanggotaan siswa berakhir dalam koperasi sekolah disebabkan oleh, siswa mengambil simpanan pokok dan simpanan wajibnya, mengundurkan diri dalam keanggotaan koperasi, melakukan sejumlah pelanggaran koperasi, pindah dan tamat sekolah atau meninggal dunia.
Kepala sekolah bertindak sebagai pembina dan penanggungjawab koperasi sekolah, sedangkan para guru memiliki tugas sebagai pengawas koperasi sekolah. Dalam koperasi sekolah hal yang paling tertinggi ialah Rapat Anggota. Jenis barang yang biasa di usahakan dalam koperasi sekolah antara lain, penjualan peralatan dan perlengkapan tulis (bulpen, pensil, penghapus, jangka, buku dan penggaris), makanan dan minuman ringan, serta jasa simpan pinjam yang dapat mendukung siswa agar rajin menabung. Biasanya barang-barang yang dijual koperasi sekolah lebih murah dibanding dengan yang dijual toko di luar sekolah.
Selain materi koperasi yang saya ketahui dari materi sekolah, saya pun juga mengetahui sedikit hal nyata mengenai koperasi, karena baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan gereja orangtua saya termasuk dalam anggota koperasi. Di lingkungan rumah saya ada koperasi simpan pinjam. Di lingkungan gereja saya ada koperasi simpan pinjam juga. Menurut informasi yang saya peroleh dari orangtua, koperasi simpan pinjam di gereja mewajibkan simpanan wajib anggota sebesar Rp. 5000 /bulan. Apabila meminjam sejumlah uang, maka bunga yang harus dibayar dalam koperasi simpan pinjam gereja sebesar 2%. Dan bunga 2% tersebut akan dikembalikan ke anggota lagi pada akhir tahun dalam bentuk SHU. Biasanya pada akhir tahun atau setiap hari raya besar, anggota akan mendapat bingkisan dari koperasi simpan pinjam gereja yang besarnya sesuai dengan SHU masing-masing anggota. Bingkisan yang biasa diberikan seperti, minyak goreng, biskuit kalengan, sirup, kopi, teh dan gula pasir.
Menurut saya peran koperasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sangat penting, koperasi dapat membantu anggotanya yang sedang kesulitan dalam hal keuangan apalagi bila mendadak. Namun apabila anggota yang meminjam pun memiliki kewajiban untuk membayarnya kembali beserta bunganya. Walaupun pinjaman di koperasi memakai bunga, namun tidak akan mencekik anggotanya seperti jika meminjam pada “lintah darat”. Karena bunga yang anggota koperasi bayarkan akan kembali lagi dalam bentuk SHU pada akhir tahunnya. Menurut saya, koperasi sangat membantu kehidupan setiap anggotanya..




IIII. kasus

Kasus 1
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). "Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2). Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.Ini semua merupakan kelalaian dari pemerintah, sebab dana koperasi yang terhimpun sampai segitu banyak tidak terdeteksi oleh pihak pemerintah. Yang hanya bisa dilakukan adalah usut tuntas pelaku kejahatan tersebut sampai ke akar akarnya. Agar para nasabah tidak merasa di rugikan. Dalam hal ini jaringan polisi harus diperbanyak agar masalah tersebut cepat terselesaikan.



Kasus 2 kelola pasar tradisional dengan koperasi

Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu indikasi paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat disuatu wilayah. Selama ini, pasar tradisional identik dengan bau sampah dan kotor sehingga masyarakat lebih memilih belanja di minimarket atau supermarket. Kondisi itulah yang membuat pasar tradisional sebagai wadah penampungan pada pedagang kecil dan menengah terpinggirkan.
Karena itu, diperlukan peran serta pemerintahdalam menghidupkan pasar tradisional sebagai pengerak ekonomi mikro. Pemerintah dalam hal ini kementerian koprasi dan ukm harus serius menangani pasar tradisionalsupaya eksistesinya tidak hilang.
Akan lebih baik jika pasar tradisional dikelola dan dikendalikan koperasi koperasi agar bisa menjadi tangguh untuk bersaing dengan pasar-pasar modern seperti minimarket dan supermarket. Dengan dikelola koperasi , roda ekonomi ukm akan bisa berputar dan menggembangkan kemampuan mereka. Saya menyambut baik usaha pemerintah pemerintah yang ingin mengarahkan koperasi sebagai wadah untuk mengelola pasar tradisional. Semoga itikad baik pemerintah direspon secara positif oleh kalangan ukm dan dalam pelaksaaannya tidak mengalami penyimpangan



Senin, 04 Oktober 2010

Face Down

Hey girl you know you drive me crazy.
One look puts the rhythm in my head.
Still I'll never understand why you hang around.
I see what's going down.
Cover up with makeup in the mirror.
Tell yourself it's never gonna happen again.
You cry alone and then he swears he loves you.

Do you feel like a man
When you push her around?
Do you feel better now
As she falls to the ground?
Well I'll tell you my friend,
One day this world's going to end.
As your lies crumble down,
A new life she has found.

A pebble in the water makes a ripple affect.
Every action in this world will bear a consequence.
If you wait around forever you will surely drown.
I see what's going down.
I see the way you go and say you're right again.
Say you're right again!
Heed my lecture!

Do you feel like a man when you push her around?
Do you feel better now as she falls to the ground?
Well I'll tell you my friend, one day this world's going to end.
As your lies crumble down,
A new life she has found!

Face down in the dirt!
She said "This doesn't hurt!"
She said "I've finally had enough!"
Face down in the dirt!
She said "This doesn't hurt!"
She said "I've finally had enough!"
One day she will tell you that she has enough!
Its coming round again!

Do you feel like a man when you push her around?
Do you feel better now as she falls to the ground?
Well I'll tell you my friend, one day this world's going to end.
As your lies crumble down, a new life she has found!

Do you feel like a man when you push her around?
Do you feel better now as she falls to the ground?
Well I'll tell you my friend, one day this world's going to end.
As your lies crumble down, a new life she has found.
Face down in the dirt!
She said "This doesn't hurt!"
She said "I've finally had enough!"

i don't want to miss a thing

(by Aerosmith)

I could stay awake just to hear you breathing
Watch you smile while you are sleeping
While you're far away and dreaming
I could spend my life in this sweet surrender
I could stay lost in this moment forever
Every moment spent with you
Is a moment I treasure

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

Laying close to you
Feeling your heart beating
And I'm wondering what you're dreaming
Wondering if it's me you're seeing
Then I kiss your eyes and thank God we're together
I just wanna stay with you
In this moment forever, forever and ever

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

I don't wanna miss one smile
I don't wanna miss one kiss
I just wanna be with you
Right here with you, just like this
I just wanna hold you close
Feel your heart so close to mine
And just stay here in this moment
For all the rest of time

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
'Cause I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep
'Cause I'd miss you, baby
And I don't wanna miss a thing
'Cause even when I dream of you
The sweetest dream would never do
I'd still miss you, baby
And I don't wanna miss a thing

Don't wanna close my eyes
Don't wanna fall asleep, yeah
I don't wanna miss a thing