Pengertian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh banyak pengelola koperasi, anggota koperasi ataupun masyarakat pada umumnya. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah Perseroan Terbatas (PT), padahal terminologI SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari usaha koperasi yang diperoleh setelah semua kebutuhan operasional koperasi dan kebutuhan seluruh anggota terpenuhi.
Dalam Manajemen koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pendapatan total (total revenue [TR]) dengan seluruh biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Jika pengertian SHU ditinjau dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45, pengertian SHU adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota kepada koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi lainnya, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota yang tertuang dalam AD&ART koperasi.
3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota yang tertuang dalam AD&ART koperasi.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti pada PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Akuntansi Koperasi
Memahami SHU Koperasi harus diawali dengan pemahaman terhadap proses akuntansi koperasi terlebih dahulu. Secara umum, proses penyusunan laporan keuangan koperasi dimulai dari proses akuntansi yang terdiri dari 5 tahapan sebagai berikut;
1. tahapan proses pencatatan,
2. tahapan proses penggolongan,
3. tahapan proses peringkasan atau perekapan,
4. tahapan proses pelaporan, dan
5. tahapan analisis data keuangan dari koperasi yang bersangkutan.
Tahap pertama: proses pencatatan
Proses pencatatan adalah proses yang paling awal dari seluruh kegiatan pengelolaan keuangan koperasi. Seperti kita ketahui bahwa setiap anggota baru akan memperoleh dua buku, yaitu: buku anggota model A bagian simpanan dan buku anggota model A bagian pinjaman sebagai berikut:
Ke dalam kedua buku tersebut semua simpanan dan pinjaman anggota dicatat. Kedua buku tersebut dibawa oleh anggota. Selain dicatat dalam buku anggota model A, semua simpanan dan pinjaman anggota disimpan dalam buku anggota model B, sebagai berikut:
Semua transaksi penyetoran oleh anggota kepada koperasi atapun transaksi lainnya, dicatat secara cermat oleh bendahara dalam buku jurnal atau buku kas bendahara disertai sebagai berikut:
Satu persatu transaksi yang dicatat dalam Buku Jurnal atau Buku Kas Bendahara, selalu disertai dengan bukti-bukti transaksi, misalnya; kuitansi ataupun Slip Uang Masuk (SUM) ataupun Slip Uang Keluar (SUK) sebagai berikut:
Bisa juga menggunakan slip yang sekarang masih dipergunakan di Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari sebagai berikut:
Dalam buku jurnal, dalam hal ini buku jurnal dijadikan satu dengan buku kas, seluruh transaksi dicatat sesuai dengan kronologi transaksi. Tidak boleh ada penundaan pencatatan, hal ini penting selain sesuai dengan prosedur akuntansi, juga untuk menghindari kemungkinan terjadinya kelupaan.
Untuk memastikan kebenaran pencatatan, dilakukan pembandingan antara buku jurnal dengan seluruh buku anggota. Total mutasi yang terjadi dalam buku jurnal atau buku kas bendahara sama dengan total mutasi yang dicatat dalam buku anggota.
Tahap kedua: proses penggolongan
Tahap kedua pada serangkaian proses akuntansi adalah proses penggolongan. Setiap transaksi dikumpulkan sesuai dengan golongan transaksi atau sesuai dengan nomor sandi. Dalam pengelolaan keuangan di Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari, penggolongan atau pengelompokan didasarkan pada nomor sandi. Daftar sandi tersebut adalah sebagai berikut:
Berdasarkan kelompok sandi ini, dari catatan buku jurnal (buku kas) kemudian dilakukan perekapan untuk setiap nomor sandi. Bentuk buku rekap tiap nomor sandi adalah sebagai berikut:
Ada 4 (empat) kelompok besar dalam penyandian ini, yaitu: Aktiva, Pasiva, Pendapatan, Biaya.
Aktiva menggambarkan seluruh sumber daya (kekayaan) yang dikuasai atau dalam penguasaan koperasi yang dioperasikan untuk memperoleh manfaat ekonomi bagi koperasi. Dalam bahasa sederhana aktiva merupakan semua hal yang menjadi milik koperasi, baik yang berada didalam koperasi maupun yang berada diluar koperasi karena dipinjam anggota, disimpan di Bank, ataupun disilang-pinjamkan dengan koperasi lain. Aktiva atau assets tersebut terdiri atas uang tunai yang ada pada Bendahara yang disebut sebagai uang Kas, uang koperasi yang disimpan di Bank, uang koperasi yang sedang dipinjam oleh anggota koperasi, uang koperasi yang disimpan pada koperasi primer yang setara ataupun koperasi sekunder, dan semua kekayaan koperasi dalam bentuk barang inventaris dan lain-lain.
Pasiva adalah sumber daya ekonomi koperasi yang dapat atau harus dikeluarkan dari koperasi atau dibayarkan oleh koperasi pada waktu-waktu tertentu. Dengan kata lain pasiva adalah kewajiban koperasi untuk membayar. Pasiva terdiri atas seluruh simpanan anggota, dan dana-dana yang dipersiapkan atau yang akan dibayarkan oleh koperasi. Dana-dana tersebut adalah dana bunga/jasa, dana pendidikan, dana RAT 2009, dana cadangan umum, dan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dari sini jelas bahwa semua simpanan, dana-dana dicatat dalam kelompok ”pasiva”, sedangkan semua pinjaman anggota atau piutang dicatat dalam ”aktiva”.
Perlu dipahami bahwa simpanan anggota bukan pendapatan koperasi melainkan "titipan" anggota kepada koperasi. Sedangkan yang dimaksud pendapatan koperasi dalam hal ini Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari adalah :
1. Bunga pinjaman,
2. Bunga Bank
3. Provisi Pinjaman
4. Denda
5. Jasa Investasi/penyertaan
6. Sumbangan/donasi
7. Uang Administrasi
8. Pendapatan lainnya.
Seluruh pendapatan ini dijumlah menjadi pendapatan total (total revenue [TR]).
Demikian juga halnya dengan pinjaman yang dilakukan oleh anggota. Pinjaman bukanlah biaya. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari terdiri dari:
1. Biaya bunga simpanan
2. Biaya jasa pinjaman
3. Biaya bunga hutang koperasi (kalau ada)
4. Biaya organisasi
5. Biaya RAT tahun yang akan datang
6. Biaya operasional
7. Biaya pendidikan dan promosi
8. Biaya honor dan insentif (kalau ada)
9. Biaya asuransi
10. Biaya pajak
11. Biaya administrasi umum lainnya.
Yang dimaksud bunga simpanan di sini adalah bunga simpanan sukarela. Bunga simpanan sukarela adalah biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari ini yang digunakan untuk membayar bunga simpanan sukarela kepada anggota. Bunga simpanan sukarela, sesuai dengan keputusan pengurus No.: 02/KEP.O/V/2008, ditetapkan sebesar 7% pertahun. Namun dalam rangka penyederhanaan dan untuk memudahkan perhitungan, bunga simpanan sukarela dibayarkan sebesar 0,0055 kali saldo simpanan sukarela pada bulan tersebut. Seluruh bunga ini sudah dihitung setiap bulan, karena bunga akan dibayarkan pada akhir tahun, maka bunga ini disimpan dalam kelompok ”Dana bunga/jasa” dalam kategori ”Pasiva”.
Yang dimaksud biaya jasa pinjaman adalah biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari untuk memberikan penghargaan atau jasa kepada anggota yang telah membayar bunga pinjamannya. Sesuai dengan keputusan pengurus, 10% dari bunga yang telah dibayarkan anggota kepada Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari dikembalikan kepada anggota dalam bentuk jasa bunga. Seluruh jasa bunga ini sudah dihitung setiap bulan, karena jasa bunga akan dibayarkan pada akhir tahun, maka jasa bunga ini disimpan dalam kelompok ”Dana bunga/jasa” dalam kategori ”Pasiva”.
Yang dimaksud biaya organisasi adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan organisasi, misal untuk keperluan rapat pengurus dan atau rapat pengawas dan lain-lain. Biaya organisasi ditetapkan oleh pengurus maksimum sebesar 10% dari total pendapatan. Apabila biaya organisasi ini tidak terpakai pada bulan berjalan, maka biaya organisasi ini akan disimpan dalam kelompok ”Dana Organisasi” dalam kategori ”Pasiva”.
Yang dimaksud biaya RAT tahun yang akan datang adalah biaya yang dialokasikan untuk membiayai RAT tahun yang akan datang. Karena biaya ini belum terpakai pada bulan berjalan, maka biaya ini akan disimpan dalam kelompok ”Dana RAT tahun yang akan datang” dalam kategori ”Pasiva”.
Yang dimaksud biaya operasional adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari untuk pembelian alat tulis kantor (ATK), untuk pencetakan formulir dan lain-lain. Biaya-biaya ini dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan.
Yang dimaksud biaya pendidikan dan promosi adalah semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pendidikan dan promosi. Seperti kita ketahui bahwa salah satu pilar penting dalam Koperasi Kredit (CU) adalah pendidikan bagi anggotanya, baik pendidikan perkoperasian maupun pendidikan kewirausahaan. Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari menetapkan biaya pendidikan dan promosi ini sebesar maksimum 10% dari total pendapatan. Apabila biaya pendidikan dan promosi ini tidak terpakai pada bulan berjalan, maka biaya pendidikan dan promosi ini akan disimpan dalam kelompok ”Dana Pendidikan” dalam kategori ”Pasiva”.
Yang dimaksud biaya honor dan insentif adalah biaya yang dikeluarkan oleh koperasi untuk membayar honor dan insentif karyawan. Karena Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari belum memiliki karyawan, maka biaya ini tidak ada.
Yang dimaksud dengan biaya asuransi dan pajak adalah biaya yang akan dikeluarkan untuk membayar asuransi dan pajak koperasi. Karena koperasi ini masih relatif kecil, maka koperasi ini belum ikut asuransi ataupun mengurus badan hukum. Karena itu, untuk sementara, biaya-biaya ini tidak ada. Pada tahun ini diprogramkan untuk ikut asuransi dan mengurus badan hukum koperasi.
Semua biaya-biaya ini dijumlahkan menjadi biaya total (total cost[TC]).
SHU total koperasi, yaitu selisih antara seluruh pendapatan total (total revenue [TR]) dengan seluruh biaya total (total cost[TC]).
SHU = TR – TC
Tahap ketiga: proses peringkasan atau perekapan
Tahap ketiga dari proses akuntansi adalah proses peringkasan atau perekapan. Semua transaksi yang telah dicatat dalam buku jurnal yang kemudian dilakukan penggolongan, kemudian direkap untuk setiap kategori transaksi. Rekapitulasi tidak hanya untuk bulan berjalan, tetapi juga meliputi kondisi bulan lalu. Hasil perekapan dibukukan dalam buku rekap sebagai berikut:
Tahap keempat: proses pelaporan
Tahap keempat dari proses akuntansi adalah proses pelaporan. Setiap koperasi kredit termasuk Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari telah menghitung SHU total koperasi setiap bulan dan telah dilaporkan dalam Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB). Seluruh SHU total koperasi adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba rugi koperasi setelah dipotong pajak (profit after tax). Informasi tentang SHU ini diperoleh dari neraca ataupun laporan laba-rugi koperasi. Dalam koperasi kredit (CU), neraca dituangkan dalam bentuk Laporan Keuangan dan Statistik Bulanan (LKSB). Format LKSB adalah sebagai berikut:
Menghitung SHU
Dari uraian diatas, jelas bahwa pembagian atau deviden yang diterima oleh anggota koperasi kredit, khususnya Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari pada setiap tahun terdiri dari 3 unsur, yaitu:
1. SHU tiap anggota
2. Bunga simpanan sukarela
3. Jasa bunga pinjaman
Deviden per anggota = SHU peranggota + Bunga SS + Jasa bunga
Bagaimana menghitung SHU peranggota?
Secara umum SHU total koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar & anggaran rumah tangga (AD&ART) Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari. Dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Kredit (CU) Gema Rosari pasal 39 tertuang sebagai berikut: Pembagian Sisa Hasil Usaha ditetapkan di dalam Rapat Anggota Tahunan dengan pedoman sebagai berikut:
a. 25% untuk dana cadangan.
b. 10% untuk dana kepengurusan dan kepengawasan.
c. 10% untuk dana pendidikan.
d. 5% untuk dana pembangunan daerah kerja, sosial dan lain-lain.
e. 50% untuk anggota
Porsi SHU peranggota dihitung berdasarkan penghitungan bulan saham, yaitu besarnya simpanan saham yang dimiliki anggota dikalikan dengan berapa bulan telah mengendap di koperasi. Simpanan saham adalah jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib. Nilai saham dihitung berdasarkan besar nominal simpanan wajib, karena simpanan wajib adalah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka setiap perkalian sepuluh ribu rupiah dari simpanan saham dihitung sebagai satu saham.
Secara legalistik, porsi SHU tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) pasal 36 ayat (3) yang berbunyi: Besarnya pembagian Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh anggota dihitung berdasarkan besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib dan lamanya dalam bulan simpanan-simpanan tersebut mengendap.
Contoh 1
SHU Koperasi X setelah potong pajak dll adalah Rp. 1.000.000,-
Koperasi X memiliki 3 orang anggota sbb:
Januari ketiga anggota telah melunasi SP dan SW
Februari anggota A dan B melunasi SW, C tidak
Maret anggota A melunasi SW, B dan C tidak
April anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Mei anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Juni anggota A melunasi SW, B melunasi SW (4 bulan), C tidak
Juli anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Agustus anggota A melunasi SW, B dan C tidak
September anggota A melunasi SW, B dan C tidak
Oktober anggota A melunasi SW, B melunasi SW (4 bulan) dan C tidak
Nopember anggota A dan B melunasi SW, C melunasi SW (10 bulan)
Desember anggota A, B, dan C melunasi semua SWnya.
Porsi setiap anggota dapat dilihat dalam tabel berikut:
Dari tabel diatas bagian A, B, dan C masing-masing adalah 198, 186 dan 153, sedangkan total bulan saham adalah 537.
SHU yang diterima oleh anggota A adalah
(198/537) x 50% x SHU total koperasi.
SHU yang diterima oleh anggota A adalah
(186/537) x 50% x SHU total koperasi.
SHU yang diterima oleh anggota A adalah
(153/537) x 50% x SHU total koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar