Minggu, 28 April 2013

AKUNTANSI INTERNASIONAL


AKUNTANSI INTERNASIONAL

BAB 1 PENDAHULUAN
Akuntansi: sebuah bahasa bisnis
Dilihat dari perspektif pelaksana, akuntansi merupakan alat untuk menyampaikan informasi keuangan dari sebuah entitas usaha yang melakukan kegiatan bisnis. Dilihat dari perspektif pemakai, dengan akuntansi dapat diperoleh informasi keuangan yang dibutuhkan.
Perkembangan praktik akuntansi
            Praktik akuntansi pada umumnya akan terus berubah sesuai dengan kebutuhan baik itu sebagai penyedia informasi maupun kebutuhan pencari informasi tersebut. Sebelum perang dunia kedua, pengaruh akuntansi Inggris mendominasi seluruh negara berbahsa Inggris dan pengaruh Perancis-Jerman menembus negara yang menerapkan hukum undang-undang seperti Belgia. Pada tahun 1990-an AS merupakan kekuatan gemilang dalam akuntansi global. Diversitas akuntansi merupakan rintangan terhadap globalisasi bisnis dan arus dana sudah dirasakan sejak 1960-an. Untuk mengikis hal tersebut, dibentuklah IASC (International Accounting Standards Committe) pada tahun 1973 yang pada tahun 2000 direstruksisasi menjadi IASB (International Accounting Standards Board).
Pengertian Akuntansi Internasional
            Ada 2 tipe akuntansi yaitu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Tujuan akuntansi manajemen adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan manajemen yang merupakan pihak internal perusahaan, di dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan perusahaan.  Sedangakan tujuan akuntansi keuangan adalah memberikan informasi keuangan yang bermanfaat bagi pihak eksternal dalam pengambilan keputusan ekonomi.



BAB 3 KLASIFIKASI DAN AKUNTANSI KOMPARATIF

Tujuan dari klasifikasi sistem akuntansi dan pelaporan adalah :
1.)           Sejauh mana kesamaan atau perbedaan antar akuntansi
2.)           Pola perkembangan sistem akuntansi nasional individu
3.)           Faktor-faktor yang menyebabkan mengapa beberapa sistem mempunyai pengaruh yang dominan sementara yang lain tidak
Pendekatan yag digunakan dalam klasifikasi ada 2 yaitu :
1.)           Pendekatan Deduktif
Diindentifikasikan faktor-faktor lingkungan yang relevan dan dengan menghubungkan faktor-faktor ini  dengan praktik akuntansi nasional, disusun pola penggelompokan internasional.
2.)           Pendekatan Induktif  
Penggelompokan dilakukan berdasarkan praktik akuntansi nasional dan kemudian langsung disusun penjelasan mengenai faktor-faktor ekonomi, sosial, politik, dan budaya yang terkait dengan klasifikasi tersebut.

Jumat, 11 Januari 2013

Etika Profesi Akuntansi


Apakah budaya organisasi bisa mempengaruhi perilaku etis ?

Hal itu bisa saja terjadi, misalkan ada satu organisasi memliki budaya yang buruk seperti tidak disiplin, tidak tepat waktu, tidak rajin. Hal ini jika dibiarkan secara terus menerus akan diikuti oleh anggota lain

Apa yang menentukan tingkatan intensitas masalah etika ?

Ada empat tingkatan intensitas masalah etika yaitu :
a)      Moral pribadi seperti memberi teguran tentang hal yang baik dan buruk
b)      Etika profesi seperti serangkaian norma atau aturan yang menuntun ke profesi tertentu
c)      Etika organisasi seperti serangkaian norma atau aturan yang ada di suatu organisasi
d)      Etika sosial seperti norma yang menuntun perilaku dan tindakan di suatu masyarakat

Faktor-faktor yang mempengaruhi etika secara internasional

·         Sikap profesional
·         Betanggung jawab
·         Pekerja keras
·         Jujur
·         Berwawasan tinggi


Berikan beberapa contoh skandal etika dibidang akuntansi ?

2 Saksi Kasus Hambalang Lakukan Transaksi Mencurigakan
JAKARTA, KOMPAS.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, ada 10 transaksi mencurigakan yang dideteksi PPATK terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Transaksi itu, di antaranya, dilakukan oleh dua saksi kasus Hambalang yang sudah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hanya 10 (transaksi mencurigakan) yang kita sebut. Itu ditemukan untuk pejabatnya, kontraktornya, dan subkontraktornya. Nilainya miliaran. Di antaranya, yang dicekal kemarin sudah ada dua pihak yang sudah kita teruskan ke KPK," ujar Kepala PPATK M Yusuf, Rabu (2/1/2013), dalam jumpa pers di kantor PPATK, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK saat ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Kedua tersangka yakni Deddy Kusdinar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora dan Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menpora.
Bersamaan dengan penetapan Andi Mallarangeng sebagai tersangka, KPK juga mengajukan dua pencegahan untuk adik Andi, Andy Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Saat ditanyakan lebih lanjut, apakah dua orang itu yang memiliki transaksi mencurigakan, Yusuf mengaku tidak bisa mengungkapnya.
"Saya tidak bisa sebut nama orang, tapi yang jelas di antara orang yang dicekal kemarin. Datanya sudah kita kirimkan ke KPK sejak 2011," ujar Yusuf.
Modus yang dilakukan dalam kasus Hambalang ini, lanjutnya, dilakukan dengan melakukan penarikan uang tunai. "Modusnya cash, ada juga modus mengubah harga. Ini yang perlu mereka (KPK) dalami, kok diambil cash dalam jumlah besar. Sudah kita kirim nama-namanya," imbuh Yusuf.
Lebih lanjut, Yusuf mengaku hingga saat ini PPATK masih belum menemukan transaksi mencurigakan yang melibatkan anggota DPR. Namun, pihak PPATK terbuka terhadap setiap permintaan KPK untuk menelusuri lebih dalam lagi aliran dana Hambalang.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dari sistem multiyears yang digunakan untuk membangun Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sistem pembiayaan multiyears ini bahkan disetujui Menteri Keuangan Agus Martowardojo, meski tidak ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Kontrak tahun jamak pun diindikasikan BPK telah merugikan negara sampai Rp 243,66 miliar.
Dari kasus diatas, bisa kita simpulkan bahwa telah terjadi praktek memanipulasi data yaitu berupa 10 transaksi mencurigakan. Hal ini dilakukan oleh 2 orang saksi yang seharusnya ikut membantu dalam proses penyelidikan malah ikut terjerat kasus tersebut.

Kamis, 29 November 2012

Praktek Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Oleh Pandan R. W. dan PT. Sejahtera (Jurnal Etika Profesi Akuntansi)



      I.            PENDAHULUAN
            Sekarang ini banyak sekali kita jumpai hal-hal yang berkaitan dengan korupsi. Sasaran utamanya yaitu seperti manipulasi laporan keuangan, pajak suatu perusahaan, suap dan lain-lain. Untuk mencegah hal seperti ini terjadi maka setiap perusahaan harus memiliki suatu badan/lembaga yang independen yang dapat mengawasi tindakan yang curang. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu lembaga yang independen yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan lain yang membutuhkan jasa-jasa auditor.
            Biasanya suatu perusahaan tertentu sudah memakai jasa KAP yang sudah dikenal lama atau sudah sering bekerja sama sehingga tidak perlu adanya suatu adaptasi dari KAP tersebut. Karena sudah saling mengenal dan telah lama bekerja sama maka perusahaan telah menggangapnya sebagai rekan bisnis. Kedekatan inilah yang sering disalahgunakan oleh kedua belah pihak sehingga timbul praktek-praktek korupsi padahal korupsi merupakan salah satu pelanggaran kode etik akuntansi. Hal ini terjadi pada perusahaan PT. Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dengan permasalahan diatas maka penulis mengambil judul “Praktek Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Oleh Pandan R. W. Dan PT. Sejahtera”.

   II.            TINJAUAN PUSTAKA
1.     Pelangaran
          Pelangaran merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari peraturan/norma yang ada/berlaku dilingkungan tersebut.

2.     Etika
                   Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang baik buruknya manusia berdasarkan nilai dan norma yang berlaku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang mempelajari baik buruknya seorang akuntan berdasarkan nilai dan norma yang berlaku.





3.     Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika
·         Faktor ekonomi
            Hal ini biasanya terjadi ketika seseorang sedang mengalami masalah ekonomi seperti terlilit hutang, kebutuhan anak untuk sekolah yang semakin mahal. Hal ini mendorong kita untuk berbuat nakal seperti korupsi.
·         Faktor lingkungan
            Lingkungan bisa juga berpengaruh dalam kehidupan kita. Lihat saja perbedaan dari masyarakat yang lingkungannya taat beribadah, tentram, makmur, jujur dengan lingkungan yang kurang taat beribadah, kriminalitas yang tinggi, banyak anak putus sekolah. Tapi tak tertutup kemungkinan masih ada orang baik yang hidup di lingkungan yang kurang baik walaupun jumlahnya bisa di hitung.
·         Faktor iman/agama
            Seseorang yang imannya lemah, gampang sekali tergoda untuk berbuat hal yang buruk sepreti mencuri, korupsi dan lain-lain.
·         Faktor kebiasaan
            Seseorang yang memiliki kebiasaan baik maupun buruk akan susah di hilangkan. Butuh waktu agar kebiasaan itu bisa di ubah. Jika kita mempunyai kebiasaan baik itu tidak usah kita ubah tapi perlu kita tingkatkan lagi. Yang masalah adalah jika kita mempunyai kebiasaan buruk, itu akan sangat menggangu anda jika sudah bekerja. Contohnya adalah indisipliner/suka telat.

III.            PEMBAHASAN
            PT. Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
            Dalam kasus ini, Pandan R. W. Sudah melanggar kode etik profesi akuntan. Seharus Pandan selaku KAP PT. Sejahtera tidak boleh ikut membantu merumuskan kebijakan dan pengambil keputusan perusahaan yang berkaita dengan laporan keuangan dan pajak. Seharus KAP hanya bersifat mengawasi dan melaporkan bila dalam proses penyusunan tersebut terdapata kecurangan atau tidak. Jika Pandan ikut serta dalam penyusunan tersebut, bisa saja akan terjadi praktik korupsi yang tentunya dapat memberik keuntungan kepada PT. Sejahtera dan merugikan negara. 

IV.            KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik akuntan karena seorang KAP tidak boleh ikut serta dalam merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pajak karena tugas seorang KAP adalah menyusun, memeriksa, dan membuat hasil akhir dalam suatu laporan agar menjadi suatu informasi yang akurat dan terpercaya yang nantinya dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam suatu organisasi.  Lalu  praktek pelanggaran kode etik dapat terjadi akibat sudah saling kenalnya suatu perusahaan dengan seorang KAP.  

SARAN
          Sebaiknya seorang KAP harus selalu bersikap profesional dan mematuhi kode etik seorang akuntan agar praktek kecurangan dapat dihindari.

DAFTAR PUSTAKA
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Keraf, Soni. Etika Bisnis dan Implementasinya, Kanisius, 1998
Rinjin, Kentut. Etika Bisnis dan Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2004
Agoes, Sukrisno. ETIKA BISNIS DAN PROFESI : Tantangan Membangun Manusia, Salemba Empat , 2011

Jumat, 26 Oktober 2012

Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Naik ke Penuntutan


Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Naik ke Penuntutan
Friday, October 19, 2012 - 17:36
Wartawan: Aditia Muara Nusantara


@IRNewscom I Jakarta: JURU bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP mengatakan akan segera menaikkan kasus suap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke tahap penuntutan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini sedang melakukan rekonstruksi perkara bersama ketiga tersangka sejak kemarin sampai hari ini di Semarang, Jateng.
"Ada beberapa tempat, hotel di Solo, restoran di Semarang, d idepan sebuah bank,dan berakhir di halaman Pengadilan Tipikor," ujar Johan saat konferensi pers dengan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Ketiga tersangka dalam kasus suap tersebut yakni Kartini Marpaung, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti. Mereka tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang sejak Kamis kemarin (18/10). Ketiga ditangkap KPK terkait penanganan terdakwa korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan Kabupaten Grobogan 2006-2008.

Tanggapan : Uang tutup mulut adalah sebuah tipe suap di mana satu atau sekelompok orang membayar orang lain dengan uang atau properti berharga dengan tujuan membuat orang itu tetap diam atau menyembunyikan informasi tentang perbuatan yang ilegal, stigmatik, atau memalukan yang dilakukan orang yang membayar suap. Suap adalah bagian dari korupsi, hal ini dapat merugikan banyak orang dan juga negara. Suap merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karna sudah menyalahi prinsip – prinsip seorang akuntan.


Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya


Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. 

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. 

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.

Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.


Tanggapan: Dalam kasus tersebut, akuntan sudah melanggar kode etik profesi akuntansi. Kode etik dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa profesional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik berikutnya yaitu kepentingan publik dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Sabtu, 06 Oktober 2012

AKUNTAN PUBLIK



        I.            PENGERTIAN
            Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri keuangan untuk melakukan jasa akuntan publik. Akuntan publik diatur oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntansi Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

      II.            PERIJINAN
            Ijin Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.


    III.            LOWONGAN PEKERJAAN AKUNTAN PUBLIK
            Lowongan pekerjaan yang biasanya di dapat oleh seorang akuntan publik adalah sebagai berikut :
·         Kepala Audit Internal
·         Tenaga Admin
·         Audit Akuntansi Kebun
·         Junior Audit
·         Audit Manager
·         Audit Supervisor
·         Manajer HRD
·         Staff akuntansi 


Jumat, 05 Oktober 2012

Cara Membuat Artikel Cepat dan Tepat


Berikut ini saya inggin memberi saran tentang bagaimana cara membuat artikel cepat dan tepat. Berikut ini adalah hal-ha yang perlu diperhatikan :
1.      Berita yang masih hangat
            Rata-rata seorang pembaca lebih senang membaca artikel yang beritanya masih hangat dan sedang dalam pembicaraan banyak banyak orang. Hal ini terjadi karena para pembaca tidak mau ketinggalan berita.
2.      Tidak menganut sistem plagiat
            Jika artikel yang anda buat itu kebanyakan adalah menyalin dari web lain, hal itu akan mengurangi kualitas artikel anda.
3.      Judul yang menarik
            Usahakan untuk membuat judul sebaik dan semenarik mungkin agar pembaca tertarik untuk membacanya. Hal ini juga akan memudahkan pembaca menggingat web anda.
4.      Selalu konsisten
            Apabila web anda berisikan artikel tentang akuntan publik, maka sebisa mungkin artikel apada web anda berhubungan terus dengan akuntan publik. Hal ini agar para pembaca mudah untuk menggingat web anda.