Jumat, 26 Oktober 2012

Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Naik ke Penuntutan


Kasus Suap Hakim Tipikor Semarang Naik ke Penuntutan
Friday, October 19, 2012 - 17:36
Wartawan: Aditia Muara Nusantara


@IRNewscom I Jakarta: JURU bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi SP mengatakan akan segera menaikkan kasus suap Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke tahap penuntutan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini sedang melakukan rekonstruksi perkara bersama ketiga tersangka sejak kemarin sampai hari ini di Semarang, Jateng.
"Ada beberapa tempat, hotel di Solo, restoran di Semarang, d idepan sebuah bank,dan berakhir di halaman Pengadilan Tipikor," ujar Johan saat konferensi pers dengan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Ketiga tersangka dalam kasus suap tersebut yakni Kartini Marpaung, Heru Kisbandono, dan Sri Dartuti. Mereka tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang sejak Kamis kemarin (18/10). Ketiga ditangkap KPK terkait penanganan terdakwa korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat Dewan Kabupaten Grobogan 2006-2008.

Tanggapan : Uang tutup mulut adalah sebuah tipe suap di mana satu atau sekelompok orang membayar orang lain dengan uang atau properti berharga dengan tujuan membuat orang itu tetap diam atau menyembunyikan informasi tentang perbuatan yang ilegal, stigmatik, atau memalukan yang dilakukan orang yang membayar suap. Suap adalah bagian dari korupsi, hal ini dapat merugikan banyak orang dan juga negara. Suap merupakan suatu tindakan yang sangat tidak etis karna sudah menyalahi prinsip – prinsip seorang akuntan.


Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya


Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. 

Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan. 

ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. 

Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya.

Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.


Tanggapan: Dalam kasus tersebut, akuntan sudah melanggar kode etik profesi akuntansi. Kode etik dilanggar yaitu prinsip pertama tentang tanggung jawab profesi. Prinsip ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa profesional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
Kode etik berikutnya yaitu kepentingan publik dan objektivitas. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka telah bertindak berat sebelah yaitu mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.

Sabtu, 06 Oktober 2012

AKUNTAN PUBLIK



        I.            PENGERTIAN
            Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri keuangan untuk melakukan jasa akuntan publik. Akuntan publik diatur oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik  dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntansi Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.

      II.            PERIJINAN
            Ijin Akuntan Publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik.
  • Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir.
  • Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas laporan keuangan paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan paling sedikit 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin atau Pemimpin Rekan KAP.
  • Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya.
  • Memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP).
  • Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik.
  • Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  • Menjadi anggota IAPI.
  • Tidak berada dalam pengampuan.
  • Membuat Surat Permohonan, melengkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar.


    III.            LOWONGAN PEKERJAAN AKUNTAN PUBLIK
            Lowongan pekerjaan yang biasanya di dapat oleh seorang akuntan publik adalah sebagai berikut :
·         Kepala Audit Internal
·         Tenaga Admin
·         Audit Akuntansi Kebun
·         Junior Audit
·         Audit Manager
·         Audit Supervisor
·         Manajer HRD
·         Staff akuntansi 


Jumat, 05 Oktober 2012

Cara Membuat Artikel Cepat dan Tepat


Berikut ini saya inggin memberi saran tentang bagaimana cara membuat artikel cepat dan tepat. Berikut ini adalah hal-ha yang perlu diperhatikan :
1.      Berita yang masih hangat
            Rata-rata seorang pembaca lebih senang membaca artikel yang beritanya masih hangat dan sedang dalam pembicaraan banyak banyak orang. Hal ini terjadi karena para pembaca tidak mau ketinggalan berita.
2.      Tidak menganut sistem plagiat
            Jika artikel yang anda buat itu kebanyakan adalah menyalin dari web lain, hal itu akan mengurangi kualitas artikel anda.
3.      Judul yang menarik
            Usahakan untuk membuat judul sebaik dan semenarik mungkin agar pembaca tertarik untuk membacanya. Hal ini juga akan memudahkan pembaca menggingat web anda.
4.      Selalu konsisten
            Apabila web anda berisikan artikel tentang akuntan publik, maka sebisa mungkin artikel apada web anda berhubungan terus dengan akuntan publik. Hal ini agar para pembaca mudah untuk menggingat web anda.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI


1.      Apa perbedaan Etika Dan Etiket

            Pertama sebelum ke pengertiannya, kita cari dulu apa sih perbedaan etika dan etiket??? Etika lebih ke prinsip-prinsip yang diambil berdasarkan nilai dan norma yang berlaku sedangkan Etiket lebih ke baik-buruknya perilaku manusia dalam arti kesopanan. 
2.      Apa itu Etika Profesi Akuntansi

            Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang baik buruknya manusia berdasarkan nilai dan norma yang berlaku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang mempelajari baik buruknya seorang akuntan berdasarkan nilai dan norma yang berlaku.

3.      Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika

·         Faktor ekonomi
            Hal ini biasanya terjadi ketika seseorang sedang mengalami masalah ekonomi seperti terlilit hutang, kebutuhan anak untuk sekolah yang semakin mahal. Hal ini mendorong kita untuk berbuat nakal seperti korupsi.
·         Faktor lingkungan
            Lingkungan bisa juga berpengaruh dalam kehidupan kita. Lihat saja perbedaan dari masyarakat yang lingkungannya taat beribadah, tentram, makmur, jujur dengan lingkungan yang kurang taat beribadah, kriminalitas yang tinggi, banyak anak putus sekolah. Tapi tak tertutup kemungkinan masih ada orang baik yang hidup di lingkungan yang kurang baik walaupun jumlahnya bisa di hitung.
·         Faktor iman/agama
            Seseorang yang imannya lemah, gampang sekali tergoda untuk berbuat hal yang buruk sepreti mencuri, korupsi dan lain-lain.
·         Faktor kebiasaan
            Seseorang yang memiliki kebiasaan baik maupun buruk akan susah di hilangkan. Butuh waktu agar kebiasaan itu bisa di ubah. Jika kita mempunyai kebiasaan baik itu tidak usah kita ubah tapi perlu kita tingkatkan lagi. Yang masalah adalah jika kita mempunyai kebiasaan buruk, itu akan sangat menggangu anda jika sudah bekerja. Contohnya adalah indisipliner/suka telat.

4.      Jenis-jenis Etika
a.      Etika Folosofis
Etika yang terbentuk dari sudut pandang filsafat.
b.      Etika Teologis
Etika yang terbentuk dari sudut pandang agama.
c.       Etika Sosiologis
Etika yang terbentuk dari sudut pandang bermasyarakat.
d.      Etika Diskriptif dan Normatif
·           Etika diskriptif
Etika ini berbicara tentang kenyataan yang terjadi.
·           Etika normatif
Etika ini berbicara tentang norma-norma yang menuntun perilaku manusia.