Kamis, 29 November 2012

Praktek Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Oleh Pandan R. W. dan PT. Sejahtera (Jurnal Etika Profesi Akuntansi)



      I.            PENDAHULUAN
            Sekarang ini banyak sekali kita jumpai hal-hal yang berkaitan dengan korupsi. Sasaran utamanya yaitu seperti manipulasi laporan keuangan, pajak suatu perusahaan, suap dan lain-lain. Untuk mencegah hal seperti ini terjadi maka setiap perusahaan harus memiliki suatu badan/lembaga yang independen yang dapat mengawasi tindakan yang curang. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu lembaga yang independen yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan lain yang membutuhkan jasa-jasa auditor.
            Biasanya suatu perusahaan tertentu sudah memakai jasa KAP yang sudah dikenal lama atau sudah sering bekerja sama sehingga tidak perlu adanya suatu adaptasi dari KAP tersebut. Karena sudah saling mengenal dan telah lama bekerja sama maka perusahaan telah menggangapnya sebagai rekan bisnis. Kedekatan inilah yang sering disalahgunakan oleh kedua belah pihak sehingga timbul praktek-praktek korupsi padahal korupsi merupakan salah satu pelanggaran kode etik akuntansi. Hal ini terjadi pada perusahaan PT. Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dengan permasalahan diatas maka penulis mengambil judul “Praktek Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang Dilakukan Oleh Pandan R. W. Dan PT. Sejahtera”.

   II.            TINJAUAN PUSTAKA
1.     Pelangaran
          Pelangaran merupakan suatu perilaku yang menyimpang dari peraturan/norma yang ada/berlaku dilingkungan tersebut.

2.     Etika
                   Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang baik buruknya manusia berdasarkan nilai dan norma yang berlaku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang mempelajari baik buruknya seorang akuntan berdasarkan nilai dan norma yang berlaku.





3.     Faktor-faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika
·         Faktor ekonomi
            Hal ini biasanya terjadi ketika seseorang sedang mengalami masalah ekonomi seperti terlilit hutang, kebutuhan anak untuk sekolah yang semakin mahal. Hal ini mendorong kita untuk berbuat nakal seperti korupsi.
·         Faktor lingkungan
            Lingkungan bisa juga berpengaruh dalam kehidupan kita. Lihat saja perbedaan dari masyarakat yang lingkungannya taat beribadah, tentram, makmur, jujur dengan lingkungan yang kurang taat beribadah, kriminalitas yang tinggi, banyak anak putus sekolah. Tapi tak tertutup kemungkinan masih ada orang baik yang hidup di lingkungan yang kurang baik walaupun jumlahnya bisa di hitung.
·         Faktor iman/agama
            Seseorang yang imannya lemah, gampang sekali tergoda untuk berbuat hal yang buruk sepreti mencuri, korupsi dan lain-lain.
·         Faktor kebiasaan
            Seseorang yang memiliki kebiasaan baik maupun buruk akan susah di hilangkan. Butuh waktu agar kebiasaan itu bisa di ubah. Jika kita mempunyai kebiasaan baik itu tidak usah kita ubah tapi perlu kita tingkatkan lagi. Yang masalah adalah jika kita mempunyai kebiasaan buruk, itu akan sangat menggangu anda jika sudah bekerja. Contohnya adalah indisipliner/suka telat.

III.            PEMBAHASAN
            PT. Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
            Dalam kasus ini, Pandan R. W. Sudah melanggar kode etik profesi akuntan. Seharus Pandan selaku KAP PT. Sejahtera tidak boleh ikut membantu merumuskan kebijakan dan pengambil keputusan perusahaan yang berkaita dengan laporan keuangan dan pajak. Seharus KAP hanya bersifat mengawasi dan melaporkan bila dalam proses penyusunan tersebut terdapata kecurangan atau tidak. Jika Pandan ikut serta dalam penyusunan tersebut, bisa saja akan terjadi praktik korupsi yang tentunya dapat memberik keuntungan kepada PT. Sejahtera dan merugikan negara. 

IV.            KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN
            Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik akuntan karena seorang KAP tidak boleh ikut serta dalam merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pajak karena tugas seorang KAP adalah menyusun, memeriksa, dan membuat hasil akhir dalam suatu laporan agar menjadi suatu informasi yang akurat dan terpercaya yang nantinya dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam suatu organisasi.  Lalu  praktek pelanggaran kode etik dapat terjadi akibat sudah saling kenalnya suatu perusahaan dengan seorang KAP.  

SARAN
          Sebaiknya seorang KAP harus selalu bersikap profesional dan mematuhi kode etik seorang akuntan agar praktek kecurangan dapat dihindari.

DAFTAR PUSTAKA
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Keraf, Soni. Etika Bisnis dan Implementasinya, Kanisius, 1998
Rinjin, Kentut. Etika Bisnis dan Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2004
Agoes, Sukrisno. ETIKA BISNIS DAN PROFESI : Tantangan Membangun Manusia, Salemba Empat , 2011