Kamis, 14 Oktober 2010

ekomi koperasi

I.Ilmu Ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan tersebut kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.Adam Smith diakui sebagai bapak dari ilmu ekonomi
Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Secara umum, subyek dalam ekonomi dapat dibagi dengan beberapa cara, yang paling terkenal adalah mikroekonomi vs makroekonomi. Selain itu, subyek ekonomi juga bisa dibagi menjadi positif (deskriptif) vs normatif, mainstream vs heterodox, dan lainnya. Ekonomi juga difungsikan sebagai ilmu terapan dalam manajemen keluarga, bisnis, dan pemerintah. Teori ekonomi juga dapat digunakan dalam bidang-bidang selain bidang moneter, seperti misalnya penelitian perilaku kriminal, penelitian ilmiah, kematian, politik, kesehatan, pendidikan, keluarga dan lainnya. Hal ini dimungkinkan karena pada dasarnya ekonomi — seperti yang telah disebutkan di atas — adalah ilmu yang mempelajari pilihan manusia. Banyak teori yang dipelajari dalam ilmu ekonomi diantaranya adalah teori pasar bebas, teori lingkaran ekonomi, invisble hand, informatic economy, daya tahan ekonomi, merkantilisme, briton woods, dan sebagainya.
II. Definisi koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
III.Ekonomi koperasi

ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan angota angotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya kemudian. Koperasi ddan ekonomi memiliki hubungan yang penting. Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.


Dalam Koperasi terdapat istilah SHU atau Sisa Hasil Usaha. SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan dengan biaya-biaya selama satu tahun. SHU setelah dikurangi dana cadangan akan dibagikan ke masing-masing anggota Koperasi sesuai dengan transaksi usaha dan partisipasi modal. Ada beberapa prinsip pembagian SHU yakni, SHU yang dibagi adalah bersumber dari anggota, SHU anggota berasal dari jasa modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri, pembagian SHU dilakukan secara transparan dan SHU anggota dibayar secara tunai.
Selain Koperasi yang ada dalam masyarakat, juga ada koperasi yang ada dalam lingkungan sekolah. Koperasi kekolah pada dasarnya merupakan usaha untuk menumbuhkan jiwa koperasi dan kerjasama kepada para siswa. Juga sebagai sarana berorganisasi bagi siswa serta menumbuhkan toleransi dan rasa kekeluargaan di antara para siswa. Koperasi Sekolah termasuk ke dalam bagian UU No. 25 Tahun 1992 yang merupakan pembaharuan dari UU Koperasi No. 12 Tahun 1967. Ciri-ciri Koperasi Sekolah antara lain, anggotanya terdiri atas para siswa sekolah yang bersangkutan, pelaksanaan Koperasi sekolah sesuai dengan tugas para siswa sehingga tidak menganggu waktu belajar, keanggotaannya mempunyai jangka waktu yang terbatas dalam arti jika siswa sudah tamat sekolah maka bukan lagi sebagai anggota koperasi sekolah. Biasanya keanggotaan siswa berakhir dalam koperasi sekolah disebabkan oleh, siswa mengambil simpanan pokok dan simpanan wajibnya, mengundurkan diri dalam keanggotaan koperasi, melakukan sejumlah pelanggaran koperasi, pindah dan tamat sekolah atau meninggal dunia.
Kepala sekolah bertindak sebagai pembina dan penanggungjawab koperasi sekolah, sedangkan para guru memiliki tugas sebagai pengawas koperasi sekolah. Dalam koperasi sekolah hal yang paling tertinggi ialah Rapat Anggota. Jenis barang yang biasa di usahakan dalam koperasi sekolah antara lain, penjualan peralatan dan perlengkapan tulis (bulpen, pensil, penghapus, jangka, buku dan penggaris), makanan dan minuman ringan, serta jasa simpan pinjam yang dapat mendukung siswa agar rajin menabung. Biasanya barang-barang yang dijual koperasi sekolah lebih murah dibanding dengan yang dijual toko di luar sekolah.
Selain materi koperasi yang saya ketahui dari materi sekolah, saya pun juga mengetahui sedikit hal nyata mengenai koperasi, karena baik di lingkungan rumah maupun di lingkungan gereja orangtua saya termasuk dalam anggota koperasi. Di lingkungan rumah saya ada koperasi simpan pinjam. Di lingkungan gereja saya ada koperasi simpan pinjam juga. Menurut informasi yang saya peroleh dari orangtua, koperasi simpan pinjam di gereja mewajibkan simpanan wajib anggota sebesar Rp. 5000 /bulan. Apabila meminjam sejumlah uang, maka bunga yang harus dibayar dalam koperasi simpan pinjam gereja sebesar 2%. Dan bunga 2% tersebut akan dikembalikan ke anggota lagi pada akhir tahun dalam bentuk SHU. Biasanya pada akhir tahun atau setiap hari raya besar, anggota akan mendapat bingkisan dari koperasi simpan pinjam gereja yang besarnya sesuai dengan SHU masing-masing anggota. Bingkisan yang biasa diberikan seperti, minyak goreng, biskuit kalengan, sirup, kopi, teh dan gula pasir.
Menurut saya peran koperasi dalam kehidupan masyarakat sehari-hari sangat penting, koperasi dapat membantu anggotanya yang sedang kesulitan dalam hal keuangan apalagi bila mendadak. Namun apabila anggota yang meminjam pun memiliki kewajiban untuk membayarnya kembali beserta bunganya. Walaupun pinjaman di koperasi memakai bunga, namun tidak akan mencekik anggotanya seperti jika meminjam pada “lintah darat”. Karena bunga yang anggota koperasi bayarkan akan kembali lagi dalam bentuk SHU pada akhir tahunnya. Menurut saya, koperasi sangat membantu kehidupan setiap anggotanya..




IIII. kasus

Kasus 1
Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA - Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah. Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap. Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih. Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah. "Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya," katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka. Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.

Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit. Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi). "Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan," kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka. Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2). Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum. Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.Ini semua merupakan kelalaian dari pemerintah, sebab dana koperasi yang terhimpun sampai segitu banyak tidak terdeteksi oleh pihak pemerintah. Yang hanya bisa dilakukan adalah usut tuntas pelaku kejahatan tersebut sampai ke akar akarnya. Agar para nasabah tidak merasa di rugikan. Dalam hal ini jaringan polisi harus diperbanyak agar masalah tersebut cepat terselesaikan.



Kasus 2 kelola pasar tradisional dengan koperasi

Keberadaan pasar tradisional merupakan salah satu indikasi paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat disuatu wilayah. Selama ini, pasar tradisional identik dengan bau sampah dan kotor sehingga masyarakat lebih memilih belanja di minimarket atau supermarket. Kondisi itulah yang membuat pasar tradisional sebagai wadah penampungan pada pedagang kecil dan menengah terpinggirkan.
Karena itu, diperlukan peran serta pemerintahdalam menghidupkan pasar tradisional sebagai pengerak ekonomi mikro. Pemerintah dalam hal ini kementerian koprasi dan ukm harus serius menangani pasar tradisionalsupaya eksistesinya tidak hilang.
Akan lebih baik jika pasar tradisional dikelola dan dikendalikan koperasi koperasi agar bisa menjadi tangguh untuk bersaing dengan pasar-pasar modern seperti minimarket dan supermarket. Dengan dikelola koperasi , roda ekonomi ukm akan bisa berputar dan menggembangkan kemampuan mereka. Saya menyambut baik usaha pemerintah pemerintah yang ingin mengarahkan koperasi sebagai wadah untuk mengelola pasar tradisional. Semoga itikad baik pemerintah direspon secara positif oleh kalangan ukm dan dalam pelaksaaannya tidak mengalami penyimpangan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar