I.
PENDAHULUAN
Sekarang
ini banyak sekali kita jumpai hal-hal yang berkaitan dengan korupsi. Sasaran
utamanya yaitu seperti manipulasi laporan keuangan, pajak suatu perusahaan,
suap dan lain-lain. Untuk mencegah hal seperti ini terjadi maka setiap
perusahaan harus memiliki suatu badan/lembaga yang independen yang dapat
mengawasi tindakan yang curang. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu
lembaga yang independen yang bekerja untuk perusahaan-perusahaan lain yang
membutuhkan jasa-jasa auditor.
Biasanya
suatu perusahaan tertentu sudah memakai jasa KAP yang sudah dikenal lama atau
sudah sering bekerja sama sehingga tidak perlu adanya suatu adaptasi dari KAP
tersebut. Karena sudah saling mengenal dan telah lama bekerja sama maka
perusahaan telah menggangapnya sebagai rekan bisnis. Kedekatan inilah yang
sering disalahgunakan oleh kedua belah pihak sehingga timbul praktek-praktek
korupsi padahal korupsi merupakan salah satu pelanggaran kode etik akuntansi.
Hal ini terjadi pada perusahaan PT.
Sejahtera dan Pandan R. W. sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk
jangka waktu yang ditentukan perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit
PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah
menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (rekan
akuntan). Dalam satu kesempatan Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W.
merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang
berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dengan permasalahan
diatas maka penulis mengambil judul “Praktek Pelanggaran Kode Etik Profesi Yang
Dilakukan Oleh Pandan R. W. Dan PT. Sejahtera”.
II.
TINJAUAN PUSTAKA
1. Pelangaran
Pelangaran merupakan suatu perilaku
yang menyimpang dari peraturan/norma yang ada/berlaku dilingkungan tersebut.
2. Etika
Etika adalah ilmu yang mempelajari tentang baik buruknya manusia
berdasarkan nilai dan norma yang berlaku. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Etika
Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang mempelajari baik buruknya seorang
akuntan berdasarkan nilai dan norma yang berlaku.
3.
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pelanggaran etika
·
Faktor ekonomi
Hal
ini biasanya terjadi ketika seseorang sedang mengalami masalah ekonomi seperti
terlilit hutang, kebutuhan anak untuk sekolah yang semakin mahal. Hal ini
mendorong kita untuk berbuat nakal seperti korupsi.
·
Faktor lingkungan
Lingkungan
bisa juga berpengaruh dalam kehidupan kita. Lihat saja perbedaan dari
masyarakat yang lingkungannya taat beribadah, tentram, makmur, jujur dengan
lingkungan yang kurang taat beribadah, kriminalitas yang tinggi, banyak anak
putus sekolah. Tapi tak tertutup kemungkinan masih ada orang baik yang hidup di
lingkungan yang kurang baik walaupun jumlahnya bisa di hitung.
·
Faktor iman/agama
Seseorang
yang imannya lemah, gampang sekali tergoda untuk berbuat hal yang buruk sepreti
mencuri, korupsi dan lain-lain.
·
Faktor kebiasaan
Seseorang
yang memiliki kebiasaan baik maupun buruk akan susah di hilangkan. Butuh waktu
agar kebiasaan itu bisa di ubah. Jika kita mempunyai kebiasaan baik itu tidak
usah kita ubah tapi perlu kita tingkatkan lagi. Yang masalah adalah jika kita
mempunyai kebiasaan buruk, itu akan sangat menggangu anda jika sudah bekerja.
Contohnya adalah indisipliner/suka telat.
III.
PEMBAHASAN
PT. Sejahtera dan Pandan R. W.
sebagai Kantor Akuntan Publik yang dikontrak untuk jangka waktu yang ditentukan
perusahaan tersebut. Pandan R. W. melakukan audit PT. Sejahtera selama beberapa
tahun sehingga Direktur PT. Sejahtera sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis
selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Dalam satu kesempatan
Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan R. W. merumuskan kebijakan dan pengambilan
keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan
laporan keuangan.
Dalam kasus ini, Pandan R. W. Sudah
melanggar kode etik profesi akuntan. Seharus Pandan selaku KAP PT. Sejahtera
tidak boleh ikut membantu merumuskan kebijakan dan pengambil keputusan
perusahaan yang berkaita dengan laporan keuangan dan pajak. Seharus KAP hanya
bersifat mengawasi dan melaporkan bila dalam proses penyusunan tersebut
terdapata kecurangan atau tidak. Jika Pandan ikut serta dalam penyusunan tersebut,
bisa saja akan terjadi praktik korupsi yang tentunya dapat memberik keuntungan
kepada PT. Sejahtera dan merugikan negara.
IV.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Dari
pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran kode
etik akuntan karena seorang KAP tidak boleh ikut serta dalam merumuskan
kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan yang berkaitan dengan laporan
keuangan dan pajak karena tugas seorang KAP adalah menyusun, memeriksa, dan membuat hasil akhir dalam
suatu laporan agar menjadi suatu informasi yang akurat dan terpercaya yang
nantinya dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam suatu organisasi. Lalu praktek pelanggaran kode etik dapat terjadi
akibat sudah saling kenalnya suatu perusahaan dengan seorang KAP.
SARAN
Sebaiknya seorang KAP harus selalu
bersikap profesional dan mematuhi kode etik seorang akuntan agar praktek
kecurangan dapat dihindari.
DAFTAR PUSTAKA
IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
Keraf, Soni. Etika Bisnis dan Implementasinya, Kanisius, 1998
Rinjin, Kentut. Etika Bisnis dan Implementasinya, Gramedia Pustaka Utama
Jakarta, 2004